Musyawarah Hak Ahli Waris di Kelurahan Cisaranten Kulon, Menuju Solusi Adil bagi Semua Pihak | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Musyawarah Hak Ahli Waris di Kelurahan Cisaranten Kulon, Menuju Solusi Adil bagi Semua Pihak

Isbroad.com, Bandung - Kegiatan musyawarah hak ahli waris kelurahan Cisaranten kulon baru-baru ini berlangsung dengan Antusiasme tinggi dari para peserta. Musyawarah ini dihadiri oleh beberapa ahli waris dari Dari berbagai keluarga besar yang mana tujuannya untuk mencapai kesepakatan mengenai pembagian hak waris yang adil dan transparan. Dengan suasana diskusi yang hangat namun tetap kondusif,
musyawarah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi terbaik bagi pihak yang terlibat.

Musyawarah ini diselenggarakan oleh pihak kelurahan sebagai sebuah bentuk fasilitas bagi warganya yang ingin menyelesaikan masalah pembagian warisan secara damai dan menghindari sengketa berkepanjangan. Pihak kelurahan sendiri menyebutkan bahwa acara ini menjadi sarana penting untuk menjaga hubungan keluarga tetap harmonis meski di tengah isu yang sensitif seperti pembagian hak warisan.

Pelaksanaan musyawarah ini biasanya harus mengikuti beberapa prosedur. Dalam pelaksanaannya di mana baik dari pihak kelurahan ataupun keluarga yang terkait harus menjadwalkan untuk melakukan musyawarah ahli waris.

"Kami dari pihak kelurahan biasanya menjadwalkan untuk kegiatan musyawarah hak ahli waris ini. Dari pihak kelurahan sendiri biasanya menghubungi pihak keluarga terkait terlebih
dahulu karena harus memenuhi syarat untuk melakukan musyawarah. Setelah itu biasanya pihak kelurahan meminta nomor yang bisa dihubungi dari pihak keluarga untuk
mengkabari menyesuaikan jadwal baik dari pihak keluarga maupun kelurahan sendiri,” ujar Annisa saat dimintai keterangan pada Rabu, (18/9/2024).

Proses musyawarah ini biasanya dimulai dengan pemaparan hak dan kewajiban bagi para ahli waris sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang terkait dengan hukum waris Islam dan juga hukum perdata. Para ahli waris mendapatkan penjelasan dari narasumber atau pihak yang terkait dalam bidang hukum waris, sehingga mereka dapat memahami secara mendalam hak dan kewajiban yang mereka miliki. Hal ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari yang dapat menimbulkan dalam kehidupan berkeluarga.

Setelah penjelasan dari narasumber atau pihak terkait, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya masing-masing. Hal ini bertujuan agar pihak kelurahan sendiri juga dapat melihat pandangan atau pendapat dari masing-masing ahli waris agar tidak terjadinya ketimpangan dari pihak penengah yang mana Pihak penengah di sini ya itunya dari kelurahan.

“Peran dari kelurahan di sini sebagai pihak penengah untuk pengecekan data-data dari ahli waris karena pernah ada beberapa kasus di mana terjadi pemalsuan surat oleh beberapa pihak untuk mendapatkan hak warisan mereka secara ilegal,dengan adanya kelurahan di sini,di harapakan pembagian hak ahli waris berjalan sesuai dengan semestinya agar tidak ada ada pihak yang di rugikan,” tambah Annisa.

Dengan terselenggaranya musyawarah ahli waris ini, Kelurahan Cisaranten kulon kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, Di mana setiap warga bisa menyelesaikan masalahnya dengan cara yang baik salah satunya dengan musyawarah dan saling menghormati.

Reporter: Farhan Fadhlur Rohman

Tidak ada komentar

Posting Komentar

ⓒ all rights reserved Isbroad KPI 2024