Pemkab Bandung Distribusikan Bantuan Pangan Beras di Desa Cinunuk | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Pemkab Bandung Distribusikan Bantuan Pangan Beras di Desa Cinunuk

Isbroad.com, Bandung – Pemkab Bandung resmi mendistribusikan kembali bantuan pangan beras pada tahun ini di bulan Oktober kepada 1.100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cinunuk pada Jumat, (11/10/2024). 

Jumlah penerima bantuan pangan beras tahun ini turun dibandingkan jumlah penerima tahun sebelumnya yang sejumlah 1.300 KPM. Bantuan pangan beras ini berasal dari Kementrian Sosial, bulan ini yang dimulai hari Kamis kemarin.

"Bantuan Ketahanan pangan dari Kementerian Sosial, jumlah ini tuh sekarang, per-update sekarang tuh kira-kira 1.300 KPM, untuk jenis barangnya beras kapasitas 10 kg berat, hitungannya per-KK, pelaksanaanya sudah dua hari, hari kemarin sama hari ini. Tapi itu tidak setiap hari ya, satu bulan sekali," jelas Kusnadi.

Kusnadi mengatakan adanya bantuan pangan beras ini juga turut andil sebagai salah satu upaya penurunan daerah rentan rawan pangan, target penerima bantuan tersebut adalah keluarga yang termasuk dalam kategori prasejahtera. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, mereka masuk dalam Program P3KE (Pengentasan Kemiskinan Ekstrem). 

Penerima bantuan ini diklasifikasikan dalam kelompok yang disebut sebagai Desil, dengan Desil 1 hingga Desil 4 sebagai pengkategorian keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 merupakan kategori keluarga yang sangat miskin, yang termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga dalam kategori ini umumnya memiliki kondisi ekonomi yang sangat rendah, tidak bekerja, dan tinggal di rumah dengan kondisi yang kurang layak.

Pemerintah menggunakan data yang dihasilkan dari sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkategorikan rumah tangga sesuai dengan keadaan sebenarnya. Data ini dikumpulkan melalui kunjungan lapangan oleh petugas sensus, yang kemudian mengelompokkan rumah tangga ke dalam kategori Desil berdasarkan kondisi tempat tinggal dan pendapatan mereka.

Bantuan ini adalah bagian dari peralihan program bantuan yang sebelumnya berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang disalurkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, selama pandemi, pemerintah memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak COVID-19. Saat ini, program telah beralih menjadi Program P3KE yang berfokus pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Bantuan ini tuh sebetulnya sudah perubahan program ya, perubahan alih program gitu kan, dulu kan waktu belum Covid itu kan BPNT Bantuan Pangan Non-tunai, cuma peralihan dulu BPNT terus massal Covid, Sekarang lah namanya program P3KE (Penaganan Percepatan Pengantasan Kemiskinan Ekstrim). Kalau ini dari sejak ini dari bantuan yang ketahanan pangan paling lama baru 2 tahun, sejak setelah Covid, makanya kata saya kalau memang program yang beras itu sudah lama," tambah Kusnadi.

Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa. BLT ini diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kriteria Desil 1, terutama keluarga miskin dengan kondisi kehidupan yang sangat sulit. Setiap desa wajib mengalokasikan 12% dari dana desa untuk BLT, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa.

Penetapan penerima BLT dilakukan melalui musyawarah desa, dan setelah ditetapkan, nama-nama penerima dilaporkan dan disahkan oleh bupati. Dalam pelaksanaan program, desa berperan sebagai fasilitator dalam penyaluran bantuan, sementara pemerintah pusat mengawasi dan menentukan alokasi dana serta kriteria penerima.

Dalam mekanisme penyerahan bantuan pangan tersebut Kusnadi menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah mengeluarkan data nominasi atau "danom" yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan. Danom ini terintegrasi dengan aplikasi dan berfungsi sebagai surat undangan kepada warga penerima. Proses pencairan bantuan dilakukan oleh Pos Giro, bukan langsung oleh Kementerian Sosial, dengan petugas yang menggunakan aplikasi khusus untuk administrasi dan pelaporan. 

Warga yang mengambil bantuan wajib membawa Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data. Dalam beberapa kasus, jika penerima meninggal, ahli waris yang masih terdaftar di KK bisa menerima bantuan. Meskipun secara teknis bantuan dianggap tepat sasaran, di lapangan masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian data.

"Nanti itu ada data danom (data nominasi), Kalau implementasinya di sana diberikan danom dari sana itu sudah tercetak secara aplikasi, nah, nanti itu sebagai surat undangan disampaikan ke warga yang bersangkutan, nanti di sini orang tersebut bawa danom itu, nah di danom itu, kalau dulu satu bulan sekali barcode-nya, Jadi setiap mencairkan sama petugas di sini yang sudah diberi aplikasi oleh Pos Giro, nah untuk selektifitas apakah ini benar orangnya yang bersangkutan, diwajibkan yang ke sini membawa KK sesuai dengan data di dalam itu," tambah ucap Kusnadi.

Seorang warga mengaku baru menerima bantuan dua bulan terakhir setelah sebelumnya tidak pernah mendapatkannya, menurutnya bantuan tersebut dialihkan dari penerima sebelumnya yang merupakan penyewa tempat tinggal. Ia juga menyebut hanya sempat menerima bantuan selama enam bulan saat pandemi COVID-19. Ia berharap bantuan diberikan kepada yang benar-benar layak, karena masih ada yang membutuhkan namun belum mendapatkannya, sementara pihak yang dianggap mampu justru memperoleh bantuan.

"Ya, seharusnya yang diberi itu yang layak, yang membutuhkan saran dari ibu tuh, ini malah yang punya pada dapet bantuan apa-apa, ya gitu gak enaknya itu, kalau ibu punya dua dikasihkan satu, karna ini cuman dapet satu ya sudah)," jelas Wiwi seorang warga penerima bantuan.

Kusnadi berharap kepada warga yang menerima bantuan yang diberikan, dalam beberapa kasus bantuan tidak dimanfaatkan secara tepat, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan atau keperluan penting justru digunakan untuk keperluan konsumtif berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan bantuan yang diterima, khususnya dengan menggunakannya untuk kebutuhan yang benar dan bahkan bisa digunakan untuk memulai usaha kecil sehingga bisa mendukung ketahanan ekonomi keluarga. 

Ia juga berharap agar pemerintah memperbarui data penerima bantuan secara rutin. Menurutnya, data kemiskinan di lapangan bersifat dinamis, di mana kondisi ekonomi seseorang bisa berubah sewaktu-waktu. Ia menekankan pentingnya pembaruan data agar mencerminkan kondisi terbaru masyarakat, karena data yang tidak diperbarui dapat menjadi tidak relevan seiring perubahan situasi ekonomi penerima bantuan.

Reporter: Akbar Satria, Fadhil Fadhlur Rahman, Akmal Ridwan


Tidak ada komentar

Posting Komentar

ⓒ all rights reserved Isbroad KPI 2024