Wartawan Mesti Bekerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Wartawan Mesti Bekerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik



Bandung, Isbroad.com - Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. 

Beberapa waktu kebelakang Desa Wadas, Kabupaten Purworejo,  Jawa Tengah. sempat menjadi perbincangan baik di media televisi, online dan sebagainya. Terkait penolakan terhadap penambangan batu andesit di kampung mereka dimana mereka ingin tetap mempertahankan lahannya. 

Mengenai hal tersebut tidak sedikit wartawan yang memberitakan mengenai berita Desa wadas ke media. Membuat masyarakat mengetahui hal tersebut. Namun disayangkan pemberitaan mengenai kasus Desa Wadas ini masih banyak yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ditambah tidak sedikitnya pemberitaan yang mengutip dari sumber yang tidak independen. 

Dalam membuat berita tidak boleh menduga-duga atau mengutip sumber yang belum terverifikasi. Karena hal tersebut akan merugikan. Jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka berita yang disampaikan tidak akan menimbulkan kebingungan dan kabur. Karena berita yang dibuat berlandaskan Kode Etik Jurnalistik pasti akan sesuai dengan fakta yang jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang. 

Jadi wartawan diharapkan dalam menyiarkan beritanya harus patuh pada kode etik jurnalistik. Sehingga tidak serta merta mengutip dari sumber yang belum terverifikasi atau bahkan menduga duga. Agar masyarakat bisa mengetahui fakta sebenarnya di lapangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir. 

Sebagaimana tertera pada surat keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik pasal 1 dimana Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Maksudnya Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Dewi Sri Hardiani

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo