Akibat Pembajakan Buku, Karya Terbaik Sekalipun Tak Ada Harganya | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Akibat Pembajakan Buku, Karya Terbaik Sekalipun Tak Ada Harganya


Kasus - kasus tentang pembajakan buku bukanlah hal yang asing lagi ditelinga kita. Banyak sekali berita-berita di media sosial yang melebar luaskan berita tentang pembajakan buku ini yang kian hari kian marak saja. Lantas, siapa yang terkena akibat dari Pembajakan buku ini? Dan siapa yang dapat disalahkan?

Pembajakan buku adalah sebuah kegiatan yang menggandakan hak cipta karya seseorang tanpa adanya persetujuan dari pemilik karya yang kemudian dijual melalui media online  untuk mendapatkan keuntungan pribadi kepada si pelaku.

Sebagai negara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memberikan perlindungan hukum atas dasar hak cipta. Namun tetap saja tangan-tangan nakal dengan tanpa dosa melanggar dan memperjualkannya secara ilegal di marketplace Indonesia.

Pemerintah sendiri telah menyusun rapih undang - undang tentang hak cipta dalam UU No.28 tahun 2014. Dalam UU ini hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Lantas, siapa yang dirugikan akibat pembajakan buku ini? Tentunya sang penulis sebagai pembuat karya. Karena karya terbaik sekalipun tak ada harganya jika karyanya dibajak oleh tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kerja keras seorang penulis, pengetahuan yang dikemas dengan penuh kreatifitas, dan imajinasi yang mahal hilang begitu saja dengan sia-sia.

Kita sebagai warna negara yang baik harus bijak dalam membeli dan menghargai karya orang lain. Pastikan buku yang kita baca adalah buku original dari tangan sang penulis.


Diva Annisa

Sumber Foto : Unsplash.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

ⓒ all rights reserved Isbroad KPI 2022