Hukum Membaca Al-Quran bagi Wanita Haidl | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Hukum Membaca Al-Quran bagi Wanita Haidl


 

Bandung, Isbroad.com Bahwa dalam sebuah penyampaian ilmu apalagi mengenai Fiqih suatu keyakinan haruslah disebutkan atau dikemukakan mengenai berbagai pendapat dari setiap permasalahan. Salah satunya yakni dalam permasalahan hukum membaca Al Quran bagi wanita sedang haid, namun disimpulkan dalam artikel tersebut bahwa dilarang wanita yang sedang haid atau junud itu membaca Al-Quran karena semata-mata hanya melihat dari redaksi ayat yang digunakan untuk memperkuat tanggapan dalam artikel tersebut tanpa melihat bagaimana redaksi susungguhnya yang terkandung dalam setiap kalimah dan wajan yang dipakai dalam memahami ayat tersebut yang hanya dipahami secara kontekstualnya saja bukan esensi sesungguhnya dari ayat tersebut.

Ternyata dalam sebuah hadits lain pun dapat kita lihat terdapat beberapa hadits yang justru hadits yang lebih shohih yang mengemukakan bahwa hukum membaca Al Quran bagi wanita sedang haid itu tidak apa-apa dan tidak dilarang. Dan diselidiki secara detail esensi dalam QS Al-Waqi’ah ayat 79 tersebut terdapat makna yang sesungguhnya, yakni dengan mendetailkan tafsiran yang terkandung dalam ayat tersebut dengan melihat wajan dari kalimah ayat tersebut. Yakni sebagai berikut,

لاَ ÙŠَÙ…َسُّÙ‡ُ Ø¥ِلاَّ الْÙ…ُØ·َÙ‡َّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” (QS. Al-Waqi’ah : 79)

 

Untuk memahami makna sebuah ayat Al Quran, tentu kita harus belajar, bagaimana para pakar tafsir Al Quran menafsirkan ayat tersebut. Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya menerangkan penjelasan/ tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain bahwa tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya.

 

Permasalahan hukum membaca Al Quran bagi wanita sedang haid, namun disimpulkan dalam artikel tersebut bahwa dilarang wanita yang sedang haid atau junud itu membaca Al-Quran karena semata-mata hanya melihat dari redaksi ayat yang digunakan untuk memperkuat tanggapan dalam artikel tersebut tanpa melihat bagaimana redaksi susungguhnya yang terkandung dalam setiap kalimah dan wajan yang dipakai dalam memahami ayat tersebut yang hanya dipahami secara kontekstualnya saja bukan esensi sesungguhnya dari ayat tersebut.

Bahwa ditemukan penjelasan dari kontektual ayat tersebut dari sebelum QS Al WAqiah ayat 79 bahwa suci disitu yakni terhindar dari najis dan dalam konteks ayat tersebut adalah orang-orang musyrik yang dijelaskan dalam ayat At-Taubah ayat 28, sedangkan orang-orang beriman tidak najis (suci). Sehingga wanita dalam keadaan haid jika disesuaikan dengan tafsiran sesungguhnya dari ayat-ayat tersebut bahwa bukanlah orang yang tidak suci disitu dalam keadaan najis seperti haid, melainkan najis dalam ayat tersebut yakni ditunjukkan atau pengganti bagi kaum musyrik.

 

-Banafsha Saffa-

 


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo