Panwascam Selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Desa Cikeruh | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Panwascam Selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Desa Cikeruh

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menggelar acara sosialisasi pemantauan partisipatif pemilu  sebagai upaya mensukseskan Pemilu 2024 dan mencegah pelanggaran pada tahapannya, Sabtu (30/09/2023).

Acara yang mempertemukan berbagai pihak antara lain Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan (OKP), tokoh pemuda dan perwakilan pemilih baru di Balai Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

Dalam acara tersebut turut hadir anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Riyan Syaifurrahkman, Dosen Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Unpad, dan Forkopimcam Jatinangor.

Ketua Panwascam Jatinangor Ade Satia Santana menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024, khususnya di Daerah Pendidikan Jatinangor yang memiliki risiko tinggi ketidakamanan Pemilu, termasuk masalah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih yang mengubah alamatnya.

"Intinya mari kawal Pemilu ini bersama-sama, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tujuan acara ini tak lain untuk peningkatan pengawasan partisipasi masyarakat terkait Pemilu 2024. Bagaimana caranya kita sukses menyelenggarakan Pemilu tanpa ekses," ujarnya.

Selain mengundang tokoh masyarakat, Panwascam Jatinangor juga berupaya melibatkan tokoh gender, perwakilan disabilitas, dan pemilih baru dalam sosialisasi ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Riyan Saifurrakhman menambahkan, Bawaslu fokus menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Namun diakuinya pula keterbatasan sumber daya, baik  struktur maupun infrastruktur, di bidang pengawasan.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar pemantauan lebih efektif," ujarnya.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sigap Lapor, jejaring sosial resmi Bawaslu, untuk melaporkan dan memitigasi pelanggaran pada Pemilu 2024.

Riyan juga menyoroti persoalan pelanggaran yang secara nyata terjadi, seperti alat peraga sosialisasi kampanye yang muncul sebelum tahap resmi kampanye dimulai.

"Bawaslu berusaha mengkomunikasikan kepada peserta Pemilu bahwa hal tersebut merupakan potensi pelanggaran, meski tidak disebutkan secara tegas dalam peraturan," tegasnya.

Melalui berbagai upaya tersebut, Panwascam Jatinangor dan Bawaslu Kabupaten Sumedang berharap dapat memastikan Pemilu 2024 terselenggara dengan integritas dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sekaligus meminimalisir pelanggaran dalam proses program ini.

Reporter: Farhamna N.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo