Ibadah Kurban, Makna, Hukum, Waktu dan Keutamaannya | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Ibadah Kurban, Makna, Hukum, Waktu dan Keutamaannya

 

Sekarang kita sudah mendekati hari raya idul adha dimana hari raya ini berbeda dengan hari raya idul fitri. Pada hari raya idhul adha juga sering di sebut hari raya kurban, yaitu dimana seseorang dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak yang di anjurkan agama seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta, maka dari itu berkurban hewan pada hari raya idul adha ini termasuk kedalam ibadah.

Ibadah Kurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah pada tahun hijriah lebih tepatnya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah yaitu pada hari tasyrik. Kata kurban sendiri berasal dari kata bahasa arab qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksud dekta disini adalah mendekatakn diri kepada Allah dengan jalan melaksanakan perintah-Nya.

Kurban sendiri dalam segi ibadah berdimensi vertikal adalah sebuah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah agat mendapatkan Ridha-Nya. Sedangkan dalam segi sosial, kurban bertujuan untuk memberikan kegembiraan bagi kaum faqir pada Hari Raya Idhul Adha. Karena hasil dari sembelihan hewan kurban akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Untuk pelaksanaan ibadah kurban sendiri dimulai setelah melaksanakan sholat sunah Idhul Adha, yaitu kira-kira dimulai setelah matahari setinggi tombak pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga waktu terakhir pelaksanaan nya pada saat tenggelam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Untuk daging hasil sembelihan sendiri memiliki aturan untuk dibagikan kepada masyarkat terutama kepada faqir miskin. Trdapat tiga bagian, yang pertama untuk faqir miskin, kedua untuk dihadiahkan, dan yang ketiga untuk diri sendiri dan keluarganya.

Ibadah kurban sendiri hukumnya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Nabi SAW. Tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam Syaf’i. Sedangkan dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hanya tunaikan oleh seseorang yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (perjalanan) adalah hukum nya wajib.

Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain:


    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا   

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.  


Ahmad Fahmi

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo